Baru-baru ini Mendikbud, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19.
SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. menurutnya, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang
dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam
bentuk:
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,
dan sebagainya).
b. Penugasan.
c. Tes secara luring atau daring.
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga
dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan
ketentuan pada angka 3 (tiga).
b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan
kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui
sebagai penyetaraan lulusan.
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk
ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah
peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian
pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan
dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS)
untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,
dan sebagainya).
b. Penugasan.
c. Tes secara luring atau daring.
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua
ketentuan, sebagai berikut: Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat
diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. Pusat Data dan
Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang
memerlukan mekanisme PPDB daring.
Mendikbud menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sumber:https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/04/165207271/se-mendikbud-2-ketentuan-penerimaan-siswa-baru-masa-pandemi-covid-19?page=all






0 komentar:
Posting Komentar