Tata Cara Mendaftar SNMPTN 2021

Rangkaian Proses Pendaftaran SNMPTN 2021 Telah di mulai, Begini caranya.

CARA EFEKTIF BELAJAR SAINS DAN MATEMATIKA

Tips dan Trik Belajar Sains dan Matematika yang efektif.

MERDEKA BELAJAR EDISI 2021

Mendikbud Rilis 8 Prioritas Program Merdeka Belajar Edisi Tahun 2021.

Selasa, 09 Februari 2021

KESETIMBANGAN KIMIA (BAGIAN 3)

 


  Seperti diketahui, sistem kesetimbangan kimia merupakan system kesetimbangan dinamis. Pada kesetimbangan dinamis, setiap komponen zat yang terlibat dalam reaksi kesetimbangan tetap ada dan tetap bereaksi dengan arah yang berlawanan dan laju reaksi yang sama. Lalu, bagaimanakah hubungan kuantitatif zat-zat tersebut pada keadaan kesetimbangan? Pada bagian ke tiga dari materi kesetimbangan ini kita akan mempelajari tentang Hubungan Kuantitatif zat-zat pada keadaan kesetimbangan.

1.       Kesetimbangan Homogen

Kesetimbangan homogen adalah system kesetimbangan yang terjadi antar zat-zat yang berfase sama. Bagaimanakah hubungan kuantitatif antar zat pada system kesetimbangan homogen? marilah kita pelajari melalui beberapa system kesetimbangan, seperti ditunjukkan pada ketiga tabel berikut:


Ketiga table di atas, menunjukkan kondisi zat – zat pada keadaan kesetimbangan. Perhatikanlah bagaimana hubungan kuantitatif (hubungan aljabar: perkalian, pembagian dan perpangkatan) antar zat dalam kondisi kesetimbangan di atas.

Dari ketiga jenis hubungan kuantitatif tersebut, pada kolom manakah yang memberikan angka yang tetap (konstan)? Bisakah, kalian menyatakan hubungan yang menghasilkan angka yang tetap tersebut dengan kalimat sendiri?

        Hubungan kuantitatif yang tetap antar zat-zat pada keadaan kesetimbangan menyatakan tetapan (konstanta) kesetimbangan. Hal ini sesuai dengan penemuan Cato Maximilian Guldberg (1836 – 1902) dan Peter Waage (1833 – 1900), dua orang ahli kimia Norwegia. Guldberg dan Waage menemukan bahwa, Dalam keadaan kesetimbangan, pada suhu dan tekanan tetap, hasil kali konsentrasi zat-zat hasil reaksi dipangkatkan koefisiennya dibagi dengan hasil kali konsentrasi zat-zat pereaksi dipangkatkan koefisiennya akan mempunyai harga yang tetap. Harga perbandingan ini disebut tetapan kesetimbangan (konstanta kesetimbangan), dengan lambang K.

Konstanta kesetimbangan ini dulu dikenal dengan istilah Hukum Aksi Massa, karena pada waktu itu belum dikenal istilah konsentrasi seperti yang saat ini kita gunakan, melainkan istilahnya adalah massa aktif. Setelah istilah massa aktif ini diganti dengan konsentrasi, maka Hukum Aksi Massa juga diganti dengan istilah Hukum Kesetimbangan.

Dari penjelasan di atas, maka secara umum untuk reaksi hipotetik berikut:

akan berlaku Hukum Kesetimbangan:

Dalam rumusan tetapan kesetimbangan (K), konsentrasi zat-zat ruas kanan ditempatkan sebagai pembilang (numerator) dan konsentrasi zat–zat ruas kiri ditempatkan sebagai penyebut (denominator). Hal ini dimaksudkan agar dengan melihat harga K, kita dapat mengetahui seberapa banyak hasil reaksi yang terbentuk. Ada dua kemungkinan yang dapat kita amati pada saat kesetimbangan tercapai:

a.   Zat-zat hasil reaksi (ruas kanan) lebih banyak dari zat-zat semula (ruas kiri). Hal ini ditandai oleh harga K > 1.

b.   Zat-zat hasil reaksi (ruas kanan) lebih sedikit dari zat-zat semula (ruas kiri). Hal ini ditandai oleh harga K < 1.



Harga tetapan kesetimbangan (K) dari suatu reaksi sangat bergantung pada suhu. Selama suhu tetap, harga K akan tetap. Jika suhu berubah, maka harga K juga berubah. Di samping itu, harga K tidak bisa dipisahkan dari persamaan reaksinya. Artinya, setiap system kesetimbangan kimia memiliki harga K yang berbeda walaupun system kesetimbangan tersebut beralngsung pada suhu yang sama. Misalnya, suatu kesetimbangan yang melibatkan gas-gas SO2, O2 dan SO3 dapat kita tuliskan dalam tiga bentuk persamaan reaksi:

Ketiga persamaan reaksi di atas memiliki harga tetapan kesetimbangan sendiri–sendiri! (Coba Kalian tuliskan rumusan tetapan kesetimbangan untuk ketiga reaksi di atas!)


2.    Kesetimbangan Heterogen

Tetapan kesetimbangan yang kita bahas di atas adalah tetapan kesetimbangan untuk reaksi kesetimbangan homogen. Lalu, bagaimana jika system kesetimbangannya bersifat heterogeny? Misal system kesetimbangan berikut:

Jika kita tuliskan rumusan tetapan kesetimbangan (K) untuk reaksi di atas, maka kita memperoleh:
Masalahnya: bagaimana kita menyatakan konsentrasi dari zat padat seperti CaCO3 dan CaO? Konsentrasi zat padat atau cairan biasanya dinyatakan sebagai kerapatan (densitas) per massa molekul relative (Mr). 

Konsentrasi zat padat dan zat cair murni tidak berubah oleh adanya perubahan suhu sehingga rasio jumlah zat terhadap volumenya tetap. Atau dapat dikatakan bahwa kerapatan dan massa molekul relative pada dasarnya merupakan suatu tetapan, sehingga:


Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa secara garis besar untuk system kesetimbangan heterogeny yang terdiri atas fasa gas atau larutan dengan zat padat dan cairan, maka yang dimasukkan dalam rumusan tetapan kesetimbangan hanya konsentrasi dari gas atau larutan saja. Namun perlu diingat pula bahwa tanpa adanya zat padat atau zat cair tersebut tidak akan terjadi keadaan kesetimbangan (contoh pada reaksi penguraian CaCO3 di atas, bahwa kesetimbangan tidak akan terjadi tanpa adanya CaCO3 dan CaO)

3.    Perhitungan Tetapan Kesetimbangan

Tetapan kesetimbangan dapat dihitung berdasarkan data konsentrasi zat-zat pada keadaan setimbang atau berdasarkan data tekanan parsial gas-gas pada kesetimbangan. Tetapan kesetimbangan yang dihitung berdasarkan konsentrasi diberi lambang Kc, sedangkan yang dihitung berdasarkan data tekanan parsial gas diberi lambang Kp.

a.        Tetapan Kesetimbangan Konsentrasi (Kc)

Dalam menentukan harga Kc, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

1)       Data knsentrasi zat yang dimasukkan ke dalam rumusan tetapan kesetimbangan adalah konsentrasi zat pada keadaan setimbang. Bila system belum mencapai kesetimbangan, maka konsentrasi pada saat kesetimbangan harus ditentukan terlebih dahulu.

2)       Konsentrasi zat dinyatakan dalam molaritas (mol/Liter)

3)       Konsentrasi pereaksi dan hasil reaksi pada kesetimbangan ditentukan sebagai berikut:

(a)     Konsentrasi pereaksi = konsentrasi awal dikurangi konsentrasi yang terurai

(b)     Konsentrasi produk = konsentrasi zat yang terbentuk dari zat yang terurai

Sebagai patokan, perhatikan diagram untuk reaksi kesetimbangan berikut ini:



Dengan berpatokan pada diagram di atas, maka soal-soal kesetimbangan dapat diselesaikan menurut urutan langkah berikut:

1)       Masukkan data jumlah mol zat-zat ke dalam diagram

2)       Lengkapi angka-angka tadi berdasarkan perbandingan koefisien reaksi

3)       Lengkapi jumlah mol masing-masing zat pada kesetimbangan (e, f, g, h)

4)   Tentukan konsentrasi e, f, g, h dengan membaginya dengan volume ruang (liter)

5)  Masukkan konsentrasi e, f, g, h pada rumusan Kc yang sesuai untuk menentukan Kcnya.

Untuk lebih jelasnya, pelajari contoh-contoh soal di bawah ini!



b.    Derajat Dissosiasi

Dissosiasi adalah penguraian suatu zat menjadi beberapa zat lain yang lebih sederhana. Derajat dissosiasi merupakan perbandingan antara jumlah mol zat yang terurai dengan jumlah mol zat mula-mula. Derajat dissosiasi diberi lambang a






































c.              Tetapan Kesetimbangan Tekanan Gas (Kp)

Campuran homogen gas-gas dalam suatu ruangan akan menimbulkan tekanan tertentu. Tekanan tersebut merupakan tekanan total yang ditimbulkan oleh campuran gas-gas tersebut. Selain, tekanan total, ada pula tekanan parsial,  yaitu tekanan yang ditimbulkan oleh salah satu gas dari gas-gas yang bercampur dalam ruangan tadi.

Tekanan total, pada dasarnya merupakan jumlah dari tekanan parsial gas-gas yang membentuk campuran. Dengan demikian:

Ptotal = PA + PB + PC + …

Dengan PA ,PB ,PC , adalah tekanan parsial gas A, B dan C.

Dari persamaan gas ideal: PV = nRT , dapat disimpulkan bahwa pada suhu dan volume yang konstan tekanan parsial berbanding lurus dengan jumlah mol gas. Artinya, semakin besar jumlah mol gas, maka tekanan parsialnya juga semakin tinggi. 


Untuk reaksi kesetimbangan gas-gas, tetapan kesetimbangan selain dapat ditentukan berdasarkan data konsentrasi, juga dapat ditentukan berdasarkan data tekanan parsial gas-gasnya. Tetapan kesetimbangan yang dihitung berdasarkan tekanan parsial gas ini, di beri lambang Kp. Untuk reaksi kesetimbangan:







Tekanan parsial gas berbanding lurus dengan konsentrasinya. Hubungan antara tekanan dan konsentrasi gas dapat dilihat dari persamaan gas:



Pelajari contoh-contoh soal berikut untuk menambah pemahaman Kalian mengenai tetapan kesetimbangan ini







































Daftar Referensi/ Pustaka:

Haris Watoni, dkk, 2018, Kimia Untuk Siswa SMA/MA Kelas XI, Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Cetakan XI, Penerbit Yrama Widya, Bandung

Unggul Sudarmo, 2018 , Kimia Untuk SMA/MA Kelas XI, Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Penerbit Erlangga, Jakarta

Yuliadi, S.Pd, 2008, Memahami Kimia SMK, Untuk Kelas XI Semester 1 dan 2, Kelompok Teknologi, Kesehatan dan Pertanian, Edisi I, CV. Arfino Raya, Bandung


Naskah Asli Dari Kesetimbangan Kimia Bagain 3 dapat Didownload di SINI























Minggu, 07 Februari 2021

KESETIMBANGAN KIMIA (BAGIAN 2)


Pada bagian kedua ini, akan kita pelajari tentang pergeseran kesetimbangan dan pemanfaatan konsep kesetimbangan kimia dalam industry. Namun, ada baiknya kita ulangi sedikit ingatan kita mengenai konsep kesetimbangan tersebut.
    Baru-baru ini Mendikbud, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19. 
    
    SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. menurutnya, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.  
 
    Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini: 
1.  Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2.  Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan        Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke           
     jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:  
 a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang 
               dibuktikan dengan rapor tiap semester. 
        b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.  
        c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.  Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam 
     bentuk: 
 a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan     
        prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, 
        dan sebagainya). 
        b. Penugasan. 
        c. Tes secara luring atau daring. 
        d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5.   Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana 
      dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga  
      dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan 
      perundang-undangan.
6.   Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program 
      Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 
        a.    Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan 
               ketentuan pada angka 3 (tiga).
        b.    Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana  
               dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan 
               kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui 
               sebagai penyetaraan lulusan. 
        c.    Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk   
               ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. 
        d.    Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah  
               peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian        
               pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak 
               usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
        e.    Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan 
               dalam data pokok pendidikan.
7.    Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) 
       untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 
        a.    Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan 
               prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, 
               dan sebagainya). 
        b.    Penugasan. 
        c.    Tes secara luring atau daring. 
        d.    Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
8.    Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua 
       ketentuan, sebagai berikut: Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud 
       Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 
       sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat 
       diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. Pusat Data dan  
       Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang  
       memerlukan mekanisme PPDB daring.

      Mendikbud menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).





Sumber:https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/04/165207271/se-mendikbud-2-ketentuan-penerimaan-siswa-baru-masa-pandemi-covid-19?page=all



Aplikasi MPI Sistem Koloid