Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, tahapan pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning, dalam SKB 4 Menteri yang
disesuaikan itu dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok
umur pada dua jenjang tersebut.
“Jadi untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pembelajaran tatap mukanya
serentak. Jadi tidak bertahap,” ungkap Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8).
Untuk jenjang PAUD dimulai 2 bulan berikutnya
Nadiem menuturkan, untuk jenjang PAUD, dapat memulai
pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan pembelajaran praktik adalah
keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK
diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang
ketat,” ucap Nadiem.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning,
dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap
sejak masa transisi.
Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau
sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan
kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari
100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50
persen.
Kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75
persen dan bulan keempat 100 persen.
Nadiem mengatakan, evaluasi akan selalu dilakukan untuk
mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Disdik, Dinkes provinsi atau kab/kota, bersama kepala satuan
pendidikan akan terus berkoordinasi dengan GTPP COVID-19.
Hal itu dilakukan untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di
daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus
terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi
oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Nadiem.
Penyelanggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi daerah berstatus zona hijau dan kuning, harus memenuhi empat syarat. Demikian ditegaskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
“Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning,” demikian bunyi pernyataan Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (9/8/2020).
Syarat kedua adalah persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah, meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.
“Jika orang tua
tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,”
bebernya.
Kemendikbud, menurut Satgas, tetap melarang pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.
Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.
Kemendikbud juga mengidentifikasi sejumlah persoalan ketika menerapkan pembelajaran daring.
Misalnya, tidak semua mampu mendampingi anak belajar karena orang tua bekerja atau urusan rumah. Orang tua juga kesulitan memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.
Di sisi anak didik, mereka kesulitan konsentrasi dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan.
“Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak,” kata Satgas Penanganan Covid-19.
Sementara guru kesulitan mengelola pembelajaran jarak jauh dan fokus pada penuntasan kurikulum.
Guru juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar, dan kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.







0 komentar:
Posting Komentar